Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru. Kebijakan dan peraturan yang mengatur tentang penerimaan mahasiswa baru Program Studi Pendidikan Profesi Guru UIN Sumatera Utara Medan berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan peraturan yang telah ditetapkan oleh UIN Sumatera Utara Medan, antara lain:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikat Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru;
- Keputusan Menteri Agama RI 606 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan;
- Keputusan Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nomor 115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023;
- Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 227 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Mutu Akademik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
- Standar Operasional Prosedur UIN Sumatera Utara Medan Nomor Un-11JSOPP-02-01R0 tentang Pendaftaran Calon Mahasiswa.