Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pasal 1 dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, dahulu dikenal dengan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAIN SU) memiliki sejarah yang cukup dinamis. Bahkan berdirinya FITK di masa lalu menjadi tonggak sejarah pendirian IAIN Sumatera Utara.

Sejarah PPG dimulai Berdasarkan SK Kementerian Agama RI No. 35 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pada tanggal 6 Januari 2021. Keputusan ini merupakan langkah yang tepat untuk menjawab persoalan yang dihadapi oleh para guru-guru termasuk diantaranya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan. Berdirinya PPG tidak hanya menjadi kabar bahagia melainkan juga menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan akan guru yang profesional.

Pada tahun 2021 hingga Saat ini PS PPG tetap konsisten dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi dan tetap diberi amanah oleh Kementeria Agama dalam menyelenggarakan program pendidikan profesi guru.

SK Kementerian Agama RI No. 35 Tahun 2021 UNDUH