Capaian Kompetensi Lulusan Bidang Studi (CPLBS)

Lulusan program Studi Pendidikan Profesi Guru bidang Pendidikan Agama Islam wajib memiliki kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan keilmuan sebagai satu kesatuan dan keutuhan kompetensi sebagai berikut.

CPLBS 1:
Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik profesional mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mempesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, samapta, penuh panggilan jiwa, ikhlas, berkepribadian tawassuth (moderat), tawaazzun (seimbang), tasaammuh (toleran), disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian dalam proses pembelajaran;

CPLBS 2: Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan serta materi ajar Pendidikan Agama Islam yang berkategori advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), “bagaimana” (penerapan) dan “untuk apa” (manfaat atau makna) dalam kehidupan sehari-hari;

CPLBS 3: Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada kategori berpikir dan berkinerja tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, produktif dan inovatif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);

CPLBS 4: Mampu merancang pembelajaran Pendidikan Agama Islam dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut dengan penerapan pendekatan technological, pedagogical and content knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam;

CPLBS 5: Mampu melaksanakan pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang mendidik, bermakna dan transformatif dengan menerapkan ragam model, pendekatan dan metode pembelajaran dengan ditopang penerapan teknologi informasi dan komunikasi (teknologi digital) dan dengan sumber belajar yang didukung hasil penelitian untuk membangun sikap (karakter Islam rahmatan lil ‘aalamin dan berkepribadian muslim Indonesia yang tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang), dan tasaamuh), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah kehidupan sehari-hari secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif berdasarkan keilmuan bidang Pendidikan Agama Islam;

CPLBS 6: Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan pada peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi tersebut untuk perbaikan (remedial), pengayaan dan pengembangan kualitas pembelajaran, dan;

CPLBS 7: Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional bidang Pendidikan Agama Islam melalui refleksi diri, pencarian informasi baru, penelitian, publikasi dan karya inovasi