LPTK UIN Sumatera Utara Medan Umumkan Jadwal Pengambilan Sertifikat Pendidik

Medan, 07 Mei 2026 – Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan mengumumkan jadwal pengambilan Sertifikat Pendidik bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah dinyatakan berhak menerima sertifikat.

Pengambilan sertifikat pendidik dilakukan secara langsung oleh pemilik sertifikat dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjamin keamanan dokumen negara serta memastikan bahwa sertifikat diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Adapun jadwal pengambilan sertifikat pendidik adalah sebagai berikut:

Hari/TanggalWaktu
Jumat, 08 Mei 202614.00 – 16.00 WIB
Jumat, 22 Mei 202614.00 – 16.00 WIB
Jumat, 29 Mei 202614.00 – 16.00 WIB

LPTK UIN Sumatera Utara Medan mengimbau seluruh penerima sertifikat untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada saat pengambilan, peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai bukti identitas.

Panitia menegaskan bahwa pengambilan sertifikat tidak boleh diwakilkan dengan alasan apa pun. Selain itu, tidak tersedia pelayanan pengambilan sertifikat di luar jadwal yang telah ditetapkan, sehingga peserta diharapkan dapat menyesuaikan waktu kehadirannya sesuai jadwal yang tersedia.

Sertifikat pendidik merupakan dokumen penting yang menjadi bukti pengakuan profesional bagi guru yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG. Oleh karena itu, peserta diharapkan menjaga dan menyimpan dokumen tersebut dengan baik setelah diterima.

LPTK UIN Sumatera Utara Medan mengucapkan selamat kepada seluruh lulusan yang telah berhasil memperoleh Sertifikat Pendidik. Semoga capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.

Catatan Penting:

  • Wajib membawa KTP asli saat pengambilan.
  • Pengambilan sertifikat harus dilakukan oleh pemilik sertifikat.
  • Tidak dapat diwakilkan.
  • Tidak ada pelayanan di luar jadwal yang telah ditentukan.