Panitia Nasional PPG Kementerian Agama Membuka UKMPPG Periode 20262 bagi Retaker dan Mahasiswa yang Belum Lulus Periode Sebelumnya

Medan, 14 Mei 2026 – Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi membuka pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Periode 20262. Program ini dikhususkan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan (Daljab) yang masih memiliki masa studi aktif serta peserta yang belum dinyatakan lulus pada pelaksanaan UKMPPG periode sebelumnya.

Pelaksanaan UKMPPG Periode 20262 menjadi kesempatan bagi para peserta untuk kembali mengikuti tahapan uji kompetensi sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikat pendidik. Kegiatan ini mencakup berbagai tahapan mulai dari sosialisasi, pembayaran retaker, pendaftaran ulang, unggah berkas Uji Kinerja (UKin), hingga pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Nasional PPG Kementerian Agama RI, tahapan pertama diawali dengan sosialisasi pelaksanaan UKMPPG bagi peserta retaker reguler, retaker RENIM, dan first taker susulan yang dilaksanakan pada 14–16 Mei 2026. Selanjutnya, LPTK melakukan penyerahan data peserta pada tanggal 18 Mei 2026 sebagai dasar penetapan peserta yang berhak mengikuti UKMPPG.

Tahapan berikutnya adalah pembayaran retaker Uji Pengetahuan (UP) yang berlangsung pada 19–25 Mei 2026. Peserta diwajibkan melakukan pengecekan nomor virtual account serta menyelesaikan proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah menyelesaikan pembayaran, peserta diwajibkan melakukan daftar ulang UKMPPG pada periode 27 Mei hingga 2 Juni 2026 melalui sistem yang telah disediakan oleh Panitia Nasional. Daftar ulang menjadi tahapan penting untuk memastikan status keikutsertaan peserta pada UKMPPG Periode 20262.

Selanjutnya, peserta melaksanakan perekaman, penyusunan, dan unggah berkas UKin pada tanggal 2–8 Juni 2026. Berkas yang telah dipersiapkan kemudian diunggah melalui sistem UKin UKMPPG sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Kelengkapan dan ketepatan dokumen yang diunggah menjadi bagian penting dalam proses asesmen Uji Kinerja.

Pada tanggal 4–10 Juni 2026, peserta diwajibkan melakukan cetak ulang kartu peserta UP serta bergabung ke grup koordinasi yang telah disediakan oleh panitia. Tahapan ini juga dimanfaatkan untuk pendampingan instalasi aplikasi ujian guna memastikan seluruh peserta siap mengikuti Uji Pengetahuan.

Puncak kegiatan UKMPPG Periode 20262 adalah pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) berbasis domisili yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Juni 2026. Melalui sistem berbasis domisili, peserta dapat mengikuti ujian pada lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Panitia Nasional.

LPTK UIN Sumatera Utara Medan mengimbau seluruh mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan untuk memperhatikan setiap tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam mengikuti salah satu tahapan dapat berdampak pada status keikutsertaan peserta dalam UKMPPG Periode 20262.

Dengan dibukanya UKMPPG Periode 20262 ini, diharapkan seluruh peserta yang belum berhasil pada periode sebelumnya dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Persiapan yang matang, kepatuhan terhadap jadwal, serta kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan peserta memperoleh hasil yang optimal dan meraih sertifikat pendidik sebagai guru profesional.