Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan memberikan kemudahan bagi para Guru Profesional yang berhalangan hadir untuk mengambil Sertifikat Pendidik secara langsung di kampus. Kebijakan ini merupakan hasil rapat pimpinan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih fleksibel kepada lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sebelumnya, pengambilan Sertifikat Pendidik dijadwalkan dilakukan secara langsung oleh pemilik sertifikat. Namun, mempertimbangkan berbagai kendala yang dihadapi sebagian lulusan, terutama yang berasal dari luar daerah, LPTK UIN Sumatera Utara Medan menyediakan dua alternatif solusi yang dapat dipilih oleh penerima sertifikat.
Alternatif pertama adalah pengambilan Sertifikat Pendidik melalui perwakilan. Dalam mekanisme ini, penerima sertifikat dapat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan melampirkan Surat Kuasa sesuai format yang telah disediakan oleh pengelola PPG. Selain itu, pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa diwajibkan melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP masing-masing sebanyak satu rangkap sebagai syarat verifikasi identitas.
Sementara itu, alternatif kedua adalah pengiriman Sertifikat Pendidik melalui jasa ekspedisi dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran dilakukan di tempat tujuan. Melalui mekanisme ini, sertifikat akan dikirim langsung ke alamat penerima yang telah didaftarkan melalui formulir yang disediakan oleh panitia.
Bagi lulusan yang memilih opsi pengiriman, diwajibkan untuk melengkapi data alamat tujuan pengiriman paling lambat pada 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB melalui tautan yang telah disediakan oleh pengelola PPG.
Tidak ada kutipan uang dari pengelola PPG dan Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para Guru Profesional yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, maupun kondisi tertentu sehingga tetap dapat menerima Sertifikat Pendidik dengan mudah dan aman.
Pengelola PPG LPTK UIN Sumatera Utara Medan mengimbau seluruh lulusan untuk segera menentukan pilihan mekanisme penerimaan sertifikat dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses distribusi Sertifikat Pendidik dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Melalui pelayanan ini, LPTK UIN Sumatera Utara Medan terus berkomitmen memberikan layanan akademik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik serta alumni Program Pendidikan Profesi Guru.
